Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahok Tak Permasalahkan Artidjo Jadi Penguji PK-nya
21 Maret 2018 11:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penistaan agamanya. Mahkamah Agung telah menetapkan Hakim Agung Artidjo Alkostar untuk memimpin sidang PK tersebut.
ADVERTISEMENT
Artidjo merupakan Hakim Agung yang disegani koruptor. Ia kerap memberikan hukuman lebih berat kepada koruptor saat perkara diuji Mahkamah Agung.
Terpilihnya Artidjo ditanggapi biasa oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur. Menurutnya siapapun hakimnya bukanlah masalah.
“Buat kita siapapun hakimnya, buat kita tidak masalah karena itu Mahkamah Agung yang menentukan. Terus kemarin saya sempat juga dibilang kenapa tidak ajukan keberatan? Untuk apa ajukan keberatan tidak ada gunanya,” ujar Fina sebelum sidang cerai Ahok-Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).
“Ya kita serahkan semua kepada Tuhan. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik dan Pak Ahok siap,” tambahnya.
Menurut Josefina, Ahok sudah tahu Artidjo menjadi hakim ketua penguji perkaranya. Namun bapak tiga anak itu tidak memberikan tanggapan apapun.
ADVERTISEMENT
“Cuma bilang, ya sudah kita berdoa saja. Mau hakimnya siapa saja tidak bisa kita pastikan dia akan begini, dia akan begitu juga tidak,” ujar Fina.
Berkas PK yang diajukan Ahok teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018. Ahok sendiri saat ini masih menjani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.