news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahok Tetap Menolak Bebas Bersyarat

30 Juli 2018 12:56 WIB
Sidang tuntutan Ahok. (Foto: Reuters/Tatan Syuflana)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ahok. (Foto: Reuters/Tatan Syuflana)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebenarnya sudah bisa keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Tapi, kesempatan itu Ahok memilih menolak kesempatan itu dan tetap ingin bebas murni.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kesempatan yang sangat terbuka itu, kakak angkat Ahok, Andi Nana Riwayati, memastikan keputusan Ahok tidak akan berubah. Ahok menolak kesempatan itu.
"Tetap enggak diambil," kata Nana saat dihubungi kumparan, Senin (30/7).
Nana tahu betul, saat ini Ahok sudah memenuhi syarat untuk mengajukan bebas bersyarat. Tapi, dia memastikan Ahok dan pihak keluarga sudah sepakat untuk menjalani seluruh masa hukuman dan bebas murni.
"Alasanya sama seperti yang saya katakan kemarin dan itu enggak diambil.
Di sisi lain, Ahok melalui tim medianya mengunggah beberapa postingan di akun Instagram pribadi Ahok. Unggahan itu berisi akan ada kejutan dari Ahok pada Agustus nanti.
Hal ini juga tak mau ditanggapi oleh Nana. Dia juga tidak mau menjawab soal bocoran kejutan yang akan disampaikan, termasuk spekulasi yang menyebut kejutan itu berkaitan dengan sikap politik.
ADVERTISEMENT
"Udah enggak terkejut dong nanti kalau aku kasih bocoran," ucap dia.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok sudah bisa mengajukan bebas bersyarat pada Agustus ini. Tapi, sampai saat ini dia belum menerima surat pengajuan bebas bersyarat itu.
"Kami sampai sekarang belum terima usulannya. Kalau sudah ada usulan (dari Lapas Cipinang 1) kita proses," kata Sri di Lapas Cipinang.
Ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dipenuhi Ahok yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Diketahui sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.
ADVERTISEMENT