Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Ahok Tolak Status Bebas Bersyarat, Pilih Bebas Mutlak
11 Juli 2018 18:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu ingin menjalani hukumannya sampai tuntas dan menolak pembebasan bersyaratnya.
ADVERTISEMENT
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, membenarkannya. Nana menegaskan, Ahok dan keluarga betul-betul menolak status bebas bersyarat itu.
"Iya, benar bersyarat, namanya bersyarat, keluar 4 jam terus masuk lagi (asimilasi, pembinaan). Apapun itu istilah hukumnya, itu saya kurang tahu, tapi Pak Ahok enggak mau ambil. Enggak mau, karena enggak ada gunanya bagi dia," ujar Nana kepada kumparan saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Merujuk Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), pembebasan bersyarat memang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.
ADVERTISEMENT
Nana menyebut, pihak keluarga tak mau ambil risiko kalau-kalau mengambil peluang bebas bersyarat itu. Sehingga, Ahok memutuskan untuk tetap mengikuti masa pidana sesuai putusan awal. Diperkirakan, jika masa pidana Ahok dikurangi dengan remisi natal dan kemerdekaan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan bebas murni pada awal 2019.
"Dia (Ahok) banyak kerjaan di dalam, dia nulis, dia sedang bikin buku, banyak hal yang lainnya. Dia maunya bebas mutlak. Kalau dia keluar terus, Pak Ahok bikin salah di luar, ditilanglah mobilnya, atau keserempet, itu dipermasalahkan lagi, bisa lagi dia di dalam 2 tahun lagi," beber Nana.
Kata Nana, Ahok, di Mako Brimob --tempatnya menjalani pidana-- masih beraktivitas seperti biasa. "Alhamdulilah beliau sehat rutin berolahraga dan sampai saat ini belum pernah sakit dan terus menulis," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto sebelumnya juga belum bisa memastikan apakah Ahok benar-benar akan bebas bersyarat pada Agustus nanti. Karena menurutnya, sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat itu, baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.
Atas perbuatannya, Ahok harus mendekam selama dua tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (dan hingga kini dititipkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat) karena terbukti menodai agama. Vonis itu dijatuhkan atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, yang dianggap menistai dan menodai Islam.