Airlangga soal Kans JK Cawapres: Konstitusi Sudah Final

9 Mei 2018 4:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Pemilu khususnya mengenai aturan yang mengganjal Jusuf Kalla maju untuk kali ketiga sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Golkar akan tetap menghargai aturan yang tercantum dalam konstitusi.
"Kalau Golkar sih kembali pada konstitusi. Kita kan sudah final dengan empat pilar," ucap Airlangga, di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).
Dia menjelaskan, konstitusi merupakan batasan untuk berpolitik dalam pemilu. Sehingga, ia menghargai upaya masyarakat yang mengusulkan adanya perubahan dalam Undang-undang Pemilu.
"Apa yang sudah ada terhadap usulan masyarakat, yang namanya masyarakat tentunya berhak memiliki usulan dan bertanya," jelasnya.
Airlangga menegaskan, apa yang diusulkan sekelompok masyarakat itu merupakan inisiatif mereka sendiri, bukan dari intervensi Golkar. Sehingga, upaya gugatan Undang-undang Pemilu, bukan bagian dari keinginan Golkar.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla rapat SDM. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Jusuf Kalla rapat SDM. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
"Itu jelas kan usulan masyarakat, jadi bukan dari partai," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Partai Golkar dalam rakernasnya mendorong Airlangga untuk menjadi cawapres Jokowi. Namun, belakangan, keputusan itu mulai berubah.
Sejumlah kalangan internal Golkar mengusulkan agar Jusuf Kalla kembali maju sebagai cawapres. Sebab, JK diniliai mampu untuk mendongkrak elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019. Sayangnya, sesuai dengan undang-undang, JK tak bisa lagi maju ke ajang pilpres untuk ketiga kalinya.