Airlangga soal Kesediaan JK Dampingi Jokowi di 2019: Kita Hargai

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kemenko. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kemenko. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Upaya mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menjadi calon wakil presiden lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan. Setelah gugatan oleh kelompok masyarakat ditolak MK, kini gugatan serupa diajukan Partai Perindo.

JK pun saat ini masih menanti putusan MK dari gugatan kedua yang diajukan oleh Perindo tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya menghormati keputusan JK itu.

"Ya, kalau beliau sudah menyampaikan di media mengenai itu. Tentu kita hargai apa yang disampaikan Pak JK," kata Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Kompleks Istana Kepresidenan, Jawa Barat, Rabu (18/7).

Berbeda dari jawaban Airlangga, Ketua DPP Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Golkar tak ingin mendahului sebelum MK memutuskan apakah mengabulkan atau menolak gugatan Perindo itu. Golkar, kata dia, tetap mengutamakan ketua umum, Airlangga Hartarto, untuk bisa menjadi cawapres Jokowi.

"Ya, itu aspirasi Pak JK. Jadi itu kesediaan dan tentu kita hormati juga keinginan politik beliau (JK). Jadi buat Partai Golkar sejauh ini kita masih konsisten terhadap keinginan para kader yang menginginkan Airlangga sebagai cawapres,” kata Ace.

Partai Perindo melakukan uji materi ini semata-mata untuk memperbanyak peluang pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menilai, pasal 169 huruf n UU Pemilu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 7 terkait dengan masa jabatan.

JK menyatakan siap mendampingi Jokowi jika memang demi kepentingan bangsa. Tapi, JK masih menunggu putusan MK.