Ajudan Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 4 Tahun Penjara, JC Dikabulkan

6 Maret 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sidang Tipikor. Foto: Nikolaus Harbowo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sidang Tipikor. Foto: Nikolaus Harbowo
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut ajudan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendry Saputra, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hendry dinilai terbukti menjadi perantara sebagian suap yang diterima Wahid. Wahid sendiri telah dituntut 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan karena terbukti menerima suap dari tiga narapidana korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
“Menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair,” ucap jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan untuk Hendry di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/3).
Selain itu, jaksa KPK mengabulkan permohonan Henry soal status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC).
Menurut jaksa KPK, pengabulan Henry sebagai JC didasarkan pada komitmennya untuk membantu KPK dalam membongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus suap ini.
Jaksa juga menilai Henry bukan pelaku utama dan kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
ADVERTISEMENT
“JC keluar karena bukan pelaku utama dan kooperatif,” kata jaksa seusai persidangan.