Fahmi Darmawansyah Minta Status Justice Collaborator ke Hakim

6 Maret 2019 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyematkan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) kepadanya.
ADVERTISEMENT
Fahmi merasa telah bertindak kooperatif sepanjang persidangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa. Ia menilai sudah memenuhi syarat sebagai JC dengan menyebut pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.
“Selama ini beberapa penyidik, maupun kawan-kawan jaksa KPK telah mengindikasikan pemberian status JC tersebut kepada saya atas tindakan kooperatif selama ini. Namun apa daya, ternyata dalam tuntutannya pihak jaksa tak mengajukannya,” ucap Fahmi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).
Fahmi berharap, jika status JC tak dikabulkan, majelis hakim dapat memberikan beberapa keistimewaan, mulai dari vonis ringan sampai remisi yang bakal diterima nantinya.
Suami Inneke Koesherawati tersebut menyeseli perbuatannya menyuap Kalapas Sukamiskin. Fahmi berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT
“Saya sungguh tidak menyangka, apa yang dimulai dengan niat baik yang tulus untuk membantu tamping (tahanan pendamping) saya, Andri untuk mencari tambahan bekal nafkah kehidupan di dalam lapas. Dan juga demi kemudahan para sahabat sesama warga binaan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih layak dan nyaman,” katanya.
Selain itu, Fahmi menyatakan merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang menanti kehadirannya. Dalam pembacaan pledoi, Fahmi juga mengaku menderita diabetes kronis yang mesti mendapatkan perawatan. Ditambah, ia tengah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus suap Bakamla.
“Besar harapan saya dengan kearifan yang bijaksana, yang mulia majelis dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Saya hanya berani meminta keringanan hukuman dari yang mulia majelis,” katanya.
ADVERTISEMENT