Akademisi Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Kesampingkan HAM

21 Mei 2018 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duka Cita Akibat Teror Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Duka Cita Akibat Teror Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Serentetan aksi terorisme yang terjadi belakangan ini menggulirkan kembali wacana pengesahan RUU Antiterorisme. Pengajar Hukum Pidana Sekokah TInggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting mengatakan, pengesahan revisi undang-undang itu tak boleh mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
"Pendapat untuk mengesampingkan HAM dalam RUU Antiterorisme sama sekali tidak tepat. Justru legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM kepada warga negara, yaitu hak atas rasa aman," ucap Miko, dalam keterangannya, Senin (21/5).
Miko mengatakan, pendekatan keamanan saja tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, dalam pembahasannya, revisi itu juga harus mempertimbangkan pendekatan akuntabilitas dan HAM.
"Perlu dilengkapi dengan pendekatan akuntabilitas dan HAM. Dengan demikian, penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya, selain RUU Antiterorisme itu, ada beberapa payung hukum lain yang mengatur soal terorisme. Aturan-aturan itu antara lain KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme.
Ilustrasi teroris. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris. (Foto: Thinkstock)
"Namun, bukan berarti RUU Antiterorisme tidak perlu dilakukan sepanjang dilaksanakan secara cermat dan mempertimbangkan semua situasi secara objektif," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme ditargetkan selesai pekan depan. Dalam revisi UU tersebut, akan ada poin tentang pembentukan tim pengawas Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain pembentukan tim pengawas tersebut, pembahasan RUU tersebut juga mencakup penguatan BNPT dalam penyusunan program-program penanggulangan terorisme. Termasuk pula mengkoordinasikan beberapa lembaga kementerian yang terkait dengan program-program tersebut.