Akhir Cerita Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

2 Agustus 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang turis asal Inggris inisial AT menampar petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (28/7) malam. Penamparan dilakukan turis perempuan itu ditahan petugas saat hendak terbang menuju Singapura.
ADVERTISEMENT
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris, mengatakan, petugas menahan AT karena diketahui telah melebihi izin masa tinggalnya (overstay). WN Inggris ini seharusnya sudah meninggalkan Pulau Dewata pada Februari 2018 karena masuk hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku hanya 30 hari.
Saat diberitahu sudah melebihi masa tinggal, menurut Amran, AT merasa tidak terima. Perempuan itu malah emosi dan menampar petugas.
"Oleh petugas dibawa ke ruang office biar tidak ganggu antrean. Dia (AT) mengoceh terus dan marah-marah sampai terjadi penamparan itu karena saat akan mengambil passpornya, ditahan oleh petugas," kata Amran, Kamis (2/8).
Amran menjelaskan Bebas Visa Kunjungan hanya berlaku 30 hari. Dan pihak Bandara boleh memberangkatkan maksimal untuk yang overstay selama 60 hari itu pun jika telah membayar denda sejumlah 25 USD atau sekitar Rp 300 ribu per hari.
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
Sementara AT sudah tinggal bahkan lebih dari 4 bulan. "Kalau saya hitung, dia masuk sekitar Januari atau Februari, sudah 4 bulan lebih," katanya.
ADVERTISEMENT
Amran tidak tahu pasti, AT kurang paham aturan keimigrasian atau memang sengaja memperpanjang masa tinggalnya secara ilegal. Pasalnya, dia bersikeras tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Dia kekeh merasa tidak overstay. Harusnya, apalagi warga Inggris bisa mencari tahu baik di internet atau tanya," kata Amran.
Karena peristiwa tersebut saat ini AT diamankan di Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Amran berharap turis ini bisa dikenai pasal berlapis untuk tindak pidana umum yang telah dilakukan. Selain melanggar aturan keimigrasian, AT juga sudah menyerang petugas.
"Perbuatan menghina itu tidak menyenangkan. Silakan kepolisian dengan profesional menangani," kata Amran.
"Kalau tindak pidana umumnya kami serahkan ke polisi. Untuk pelanggaran Imigrasinya adalah yang overstay itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai belum bisa dimintai keterangan terkait penanganan lebih lanjut turis Inggris tersebut.