Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akhir dari 8 Tahun Upaya Pembebasan Tuti, Tervonis Mati di Saudi
30 Oktober 2018 17:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Migrant Care, eksekusi mati Tuti dilakukan pada Senin (29/10) pukul 9 pagi. Sementara perwakilan Indonesia di Saudi baru mengetahuinya pada siang hari. Eksekusi Tuti yang divonis bersalah membunuh majikannya pada 2010 dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Catatan organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada Maret lalu menunjukkan upaya tanpa henti pemerintah mengupayakan pembebasan Tuti, baik secara hukum, diplomatik, maupun personal. Upaya pembelaan secara hukum dilakukan Konsulat Jenderal RI di Jeddah dengan menunjuk tiga pengacara dari 2011-2017 untuk mewakili Tuti , menghadiri persidangan, hingga mendampingi investigasi.
Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal pada konferensi pers Selasa (30/10) mengatakan tiga kali banding telah dilakukan dengan dua kali peninjauan kembali, namun vonis mati untuk Tuti tidak berubah. Peninjauan kembali, kata Iqbal, hanya menegaskan hukuman sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Nota diplomatik, menurut catatan SBMI, telah disampaikan oleh Indonesia kepada Saudi sebanyak 19 kali. Upaya personal juga digalakkan, seperti mengirim surat pribadi dari pemerintah Indonesia ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkotal Saudi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 mengirim surat meminta pengampunan Tuti kepada Raja Abdullah. Iqbal mengatakan, surat yang sama dilayangkan untuk Raja Salman oleh Presiden Joko Widodo pada 2016. Permohonan pengampunan juga pernah disampaikan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ketika bertemu Pangeran Waleed Bin Talal pada Desember 2011.
"Dalam pertemuan dengan Menlu Saudi, isu ini juga disinggung Menlu Retno," kata Iqbal, menyinggung pertemuan Menlu Saudi Adel al-Jubeir dengan Menlu RI Retno Marsudi pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hukum Syariah di Saudi, upaya pengampunan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban melalui mediasi di Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi. Pemaafan bisa dilakukan dengan cuma-cuma atau dengan membayar diyat (uang darah) yang nilainya ditentukan ahli waris.
Upaya ini juga telah dilakukan pemerintah, termasuk membujuk keluarga korban melalui gubernur Makkah, wali kota Thaif, hingga tetua adat. Iqbal mengatakan, kasus Tuti telah Inkracht pada 2011.
Pemaafan tidak diperoleh dan Tuti dieksekusi mati. Kematian wanita asal Majalengka itu, kata Migrant Care, baru diketahui siang harinya, itu pun secara kebetulan karena perwakilan RI berkunjung ke penjara.
"Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification," ujar Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE.
ADVERTISEMENT