Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Jokowi sudah mengirimkan surat presiden ke DPR. Dalam waktu dekat, DPR diperkirakan akan segera menggarap revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan datang dari aktivis antikorupsi atas sikap Jokowi yang memberi persetujuan atas revisi UU KPK.
"Dengan ditandatanganinya Surpres tersebut akan menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi. Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris di Jakarta, Rabu (11/9).
Donal juga melihat, langkah presiden amat terburu-buru soal revisi KPK ini, padahal presiden memiliki waktu selama 60 hari untuk mengkaji secara mendalam draft RUU yang diusulkan DPR tersebut.
"Keputusan Presiden tidak hanya mengecewakan, tapi menyakitkan bagi pemberantasan korupsi. Presiden gagal memenuhi harapan publik untuk menjadi benteng terakhir dari upaya pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan oleh DPR. Padahal beliau sendiri penerima Bung Hatta Anticorruption," beber Donal.
ADVERTISEMENT