Aktivis Antikorupsi Kritik Jokowi Rahasiakan Keppres Pansel Capim KPK

28 Juli 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers di LBH Jakarta perihal Seleksi Capim KPK, Minggu (28/7). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers di LBH Jakarta perihal Seleksi Capim KPK, Minggu (28/7). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekelompok LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengkritik pemerintah yang tertutup soal Keputusan Presiden (Keppres) Pansel Capim KPK. Mereka mengaku tidak bisa mengakses Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tersebut.
ADVERTISEMENT
Aktivis LBH Jakarta, Nelson Simamora, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk bisa mengakses Keppres itu ke Sekretariat Negara (Setneg), namun ditolak.
"Poinnya ditolaknya itu kita ajukan pada tanggal 10 Juli 2019. Kemudian kita minta hanya salinan Keppres itu. Kemudian kita menyampaikan juga ini bukan informasi yang dikecualikan. Kemudian tanggal 25 Juli 2019 permohonan informasi publik kita ditolak Sekretariat Negara," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7).
Keppres merupakan norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Keppres biasanya diunggah di situs Setneg. Tetapi saat kumparan mencari, tidak ditemukan Keppres yang dimaksud.
Dalam jawaban penolakan itu, kata Nelson, Setneg menyatakan salinan Keppres itu hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
"Jawabannya seperti ini, 'bersama ini permohonan saudara tidak bisa kami penuhi, Keppres tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan'. Ini bahasanya muter-muter, intinya tidak dikasih," katanya.
Nelson menganggap penolakan itu merupakan salah satu bukti rezim Jokowi tidak transparan. Padahal hanya menyangkut aturan perundang-undangan.
"Jadi, penolakan ini sebetulnya membuktikan juga bahwa rezim Jokowi memang tertutup. Hanya aturan perundang-undangan itu tertutup," ucapnya.
Jawaban Penolakan Setneg perihal permohonan keterbukaan informasi publik Kepres Pansel KPK oleh LBH Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Dia lalu membandingkan jika mengajukan permohonan informasi publik ke instansi lain, seperti DPR dan KPK.. Menurut Nelson, dua lembaga itu justru terbuka memberikan informasi publik perihal peraturan perundang-undangan.
"Kita meminta ke pemerintah soal aturan perundang-undangan ditolak. Kita LBH, kalau kita ke DPR, itu dikasih langsung, ke KPK itu kita dikasih hard copy," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait penolakan itu, Nelson menyatakan pihaknya berencana menggugat pembentukan Pansel Capim KPK. Namun sebelum menggugat SK Pansel Capim KPK, mesti mendapat salinan Keppres pembentukan Pansel Capim KPK terlebih dahulu.
"Atas penolakan ini kita sangat kecewa, karena ini melanggar UU. Kita akan mengajukan keberatan, karena memang ini UU, sifatnya publik, SK Pansel KPK itu sifatnya publik. Setelah kita dapat, mudah-mudahan kita bisa ajukan ke pengadilan," tutupnya.