Aktivis Perempuan di Aceh Gelar Aksi Desak Pengesahan RUU PKS

8 Maret 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis perempuan menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis perempuan menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivis perempuan dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Balai Syura Ureung Inong Aceh, menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia, Jumat (8/3). Mereka dengan lantang menyuarakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga politik bersih di Bumi Serambi Makkah.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejak pagi pukul 08.00 WIB, massa telah berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Mereka kompak mengenakan pakaian serba ungu sambil menenteng sejumlah atribut aksi. Massa kemudian melakukan longmarch menuju Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
Aktivis lintas organisasi itu menyampaikan orasi secara bergantian, mewakili lembaga masing-masing. Sementara, peserta aksi mengelilingi bundaran sambil membentang spaduk dan poster berisikan sikap dan protes tentang fenomena yang terjadi saat ini.
Salah seorang orator meminta sikap dan dukungan terhadap penolakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya sekadar dinyatakan secara lisan. Namun, dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Dia mengajak masyarakat di Aceh agar lebih peka dengan lingkungan di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
“Kekerasan yang menimpa perempuan dan anak kian hari marak terjadi. Baik kekerasan seksual, fisik, maupun bentuk kekerasan lainnya. Kami paham betul kondisi perempuan hari ini belum seperti amanat UU. Perempuan masih banyak mendapatkan diskriminasi,” teriaknya.
Aktivis perempuan menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Koordinator aksi, Riswati, mengatakan aksi ini rutin dilakukan setiap tahunnya untuk memperingati hari perempuan sedunia. Mereka menyuarakan hak perempuan yang selama ini dinilai belum terpenuhi.
“Bertujuan untuk mengkampanyekan kepada semua pihak tentang pentingnya melaksanakan pemilu bersih dan pemenuhan hak-hak perempuan. Kita juga mendorong agar segera disahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), sebagai landasan untuk memastikan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual terpenuhi,” ujar Riswati di lokasi.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh kian hari meningkat sehingga dibutuhkan peran semua pihak. Tidak bisa hanya pemerintah, ujar dia, tetapi elemen sipil dan unsur masyarakat memberikan tindakan atau upaya kongkret.
Aktivis perempuan menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Para peserta aksi juga meminta pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak suara pada Pemilu 2019. Pemerintah harus dapat memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, adil.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah memastikan semua pihak di Aceh melakukan upaya pemenuhan hak perempuan untuk dapat hidup bebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi. Kami juga meminta pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah progesif sebagai upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan,” ujar Riswati yang merupakan Direktur Eksekutif Flower Aceh.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberi dukungan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tambahnya.
Di sisi lain, aktivis perempuan Aceh meminta pemerintah memastikan keterlibatan semua pihak dalam pembangunan dan perdamaian Aceh. Sehinga pembangunan berlangsung secara adil, merata, dan iklusi.
“Pemerintah mendorong semua pihak di Aceh untuk mendukung dan memastikan adanya peningkatan keterwakilan dan keterlibatan perempuan di bidang politik. Karena tidak ada demokrasi tanpa partisipasi perempuan secara setara," ucapnya.
Aktivis perempuan menggelar aksi memperingati hari perempuan sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sementara itu, Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh Khairani Arifin mengungkapkan pada tahun 2018 terdapat 500 kasus kekerasan pada perempuan. Data itu merujuk pada laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2018 lalu saja itu mencapai 500 lebih kasus yang dilaporkan. Itu memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh ini memasuki tahapan yang mengkhawatirkan,” ujar Khairani.
Namun, ia prihatin lantaran penyelesaian kasus kekerasan perempuan terus mengalami kendala. Khususnya, terkait dengan regulasi yang belum memihak.
“Kalau kita melihat kasus kekerasan yang terjadi hari ini. Dalam KUHP kita hanya mengatur mengenai pencabulan, kemudian bentuk kekerasan lain tidak diatur. Makanya banyak sekali kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditangani sebab tidak ada kebijakan yang mengatur secara spesifik bagaimana cara penanganannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Khairani mendesak DPR segera mengesahkan RUU PKS. Hal tersebut guna mendukung penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT