Aktivis: RUU PKS Tak Pro Zina dan Tak Langgengkan Free Sex

6 Februari 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membahahas RUU PKS. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membahahas RUU PKS. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali mendapat penolakan karena dianggap pro terhadap zina. Bahkan, muncul juga sebuah petisi di situs Change.org yang menganggap RUU ini hanya menjerat orang-orang yang dipaksa, tetapi sah bagi mereka yang bertindak dengan sukarela.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Koordinator Jaringan Kerja Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti menyampaikan RUU PKS pro zina adalah tidak benar. "Pada 27 Januari 2019 telah beredar seruan petisi untuk menolak RUU PKS dengan judul yang provokatif 'Tolak RUU Pro Zina', penggagas petisi ini menuduh RUU PKS melanggengkan 'free sex', juga membahas tentang pemakaian jilbab. Petisi penolakan RUU PKS ini sama sekali tidak berdasar fakta, tidak ada satu pasalpun dalam RUU PKS membahas mengenai ketiga hal tersebut di atas," ujar Ratna dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Selain Ratna, Inayah Wahid hadir dan perwakilan Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Riska Carolina yang turut hadir juga sepakat dengan Ratna. Menurut Inayah, munculnya penolakan melalui petisi itu sebagai sebuah kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Begitu urgensi ini juga masih tertahan dengan maraknya stigma-stigma. Misalnya kemudian munculnya petisi yang menganggap bahwa UU ini bermasalah dan dalam perisi itu menggunakan kalimat-kalimat clickbait seperti ini adalah UU pro zinah yang jelas-jelas sama sekali tidak. Bahwa banyak sekali miskonsepsi yang terjadi di dalam pandangan kelompok masyarakat terhadap RUU PKS ini," jelas Inayah.
Dengan adanya petisi penolakan RUU PKS ini mencerminkan tindakan tidak bertanggung jawab. Selain itu juga melukai perjuangan korban tindak kekerasan seksual, mencederai para penyintas, dan menihilkan kerja pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan melalui RUU ini. Petisi ini juga menggambarkan minimnya pengetahuan masyarakat akan informasi terkait RUU PKS tersebut, sehingga kemudian muncul pemahaman yang salah.
Inayah Wahid saat diwawancara awak media di LBH Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
Tak hanya itu, Inayah mengungkapkan RUU PKS itu merupakan hasil rembukan para ulama, bahkan tokoh-tokoh agama lainnya. Sehingga, tidak tepat jika ada yang menyebut RUU ini mengesampingkan aspek agama. Justru, Inayah menyebut agama dijadikan landasan dalam membuat RUU PKS.
ADVERTISEMENT
"Padahal RUU PKS sendiri merupakan hasil dari rekomendasi ulama, rekomendasi tokoh-tokoh perempuan, rekomendasi ulama perempuan juga. Bahkan bukan hanya Islam dari tokoh agama lain," ungkap Inayah.
Inayah menjelaskan, RUU ini sejak awal dirancang untuk melindungi hak-hak korban yang selama ini dikesampingkan. Termasuk juga menjadi wadah yang lebih besar untuk kasus kekerasan seksual yang sering menimpa perempuan.
"Kalau tadi dibilang sekarang ada bentuk-bentuk baru dengan dunia digital yang semakin terbuka. Lalu banyak sekali kekerasan seksual yang muncul mungkin ada penggunaan-penggunaan foto, yang kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang asusila itu. Kemudian tanpa seizin (korban). Nah, itu kemudian menjadi bermasalah diupayakan untuk bisa dilindungi di sini," tuturnya. Inayah meminta pengesahan RUU ini harus segera dilakukan, mengingat semakin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang justru berakhir damai dan penuntasannya dilakukan sepihak. "Kasus sudah terlalu banyak. Bahkan kita sendiri tahu misalnya baru kemarin yang masih segar sekali, kasus yang berakhir dengan korban-korban yang kemudian solusinya dinikahkan. Padahal kemudian memunculkan trauma sekali terhadap korban atau kemarin kita yang sangat familiar dengan kata berakhir damai," ujar Inayah. RUU PKS betujuan untuk mengangkat hak-hak korban pelecehan deksual. Korban yang dimaksud dalam RUU ini tidak hanya ketika kekerasan terjadi secara fisik, namun juga tindakan seperti menyebarkan foto, video asusila, dan phone sex. Selain itu juga untuk melindungi segala bentuk kekerasan seksual yang tidak hanya menyerang fisik tetapi juga psikologis korban. Sehingga nantinya, semua bentuk kekerasan seksual dapat ditangani dengan payung hukum, tidak hanya kekerasan dengan menggunakan fisik.
ADVERTISEMENT