Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Haji Arab Saudi secara resmi mengeluarkan jam larangan melontar jumrah bagi jemaah Indonesia selama prosesi haji. Larangan ini bukan tanpa sebab, melainkan demi keselamatan jemaah haji sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Daerah Kerja Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (KKHI) Subhan Cholid, surat larangan tersebut telah diterima dan akan dibagikan ke seluruh sektor pemondokan jemaah haji Indonesia. Larangan ini berlaku mulai 10 dzulhijjah atau 11 Agustus 2019 hingga 12 dzulhijjah atau 13 Agustus 2019.
"Pada tanggal 10 dzulhijjah ketika jemaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, pada saat itulah jamaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah," kata Subhan yang ditemui di Makkah, Minggu (4/8).
Berikut adalah jam larangan melontar jumrah bagi jemaah Indonesia dan Asia Tenggara:
1. Tanggal 10 dzulhijjah pukul 04.00-10.00 dilarang
2. Tanggal 11 dzulhijjah bebas sepanjang hari
3. Tangga 12 dzulhijjah pukul 10.00-14.00 dilarang
ADVERTISEMENT
4. Tanggal 13 dzulhijjah bebas
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan larangan melontar jumrah yang disampaikan melalui aplikasi Haji Pintar. Secara umum larangannya hampir sama, namun untuk 11 dzulhijjah larangan melontar jumrah dari pukul 14.00 sampai 18.00.
Menurut Subhan, larangan bagi jemaah Indonesia dan Asia Tenggara itu bukannya tanpa makna. Dia mengatakan, jam-jam itu adalah saat-saat padat karena merupakan waktu utama atau afdol dalam pelaksanaan lontar jumrah, yakni pada waktu dhuha.
Dikhawatirkan, jemaah Indonesia dan Asia Tenggara yang berpostur tubuh kecil akan berhimpitan dengan jemaah dari negara lain yang tubuhnya lebih besar.
"Jam-jam itu dilarang selain karena padatnya jemaah haji di Mina, juga menghindari bertabrakan dan juga peristiwa-peristiwa yang dulu pernah terjadi. Hal ini juga untuk menghindari padatnya lalu lintas dan menghambat kendaraan yang mengantarkan jemaah dari Muzdalifah ke Mina," jelas Subhan.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, terjadi tragedi Mina yang menewaskan lebih dari 2.000 orang, lebih dari 100 di antaranya adalah jemaah Indonesia. Untuk mencegah peristiwa tersebut terjadi lagi, di Mina akan dibuka 11 pos petugas haji Indonesia, baik di jalur atas maupun jalur bawah untuk memastikan jemaah aman.
Subhan juga menekankan, melontar jumrah bukan di waktu afdol ibadah hajinya tetap sah. Dia berharap seluruh jemaah haji mematuhi larangan ini.
"Hajinya tetap sah, karena itu (larangan) diambil karena pertama, demi menjaga keamanan seluruh jamaah haji. Kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i," tutup Subhan.