Alasan Adi Saputra 'Unboxing' Motornya Setelah Ditilang Polisi

8 Februari 2019 16:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Adi Saputra (21) mengamuk, dia tidak terima ditilang polisi saat melintas di BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Adi lantas merusak motornya dengan mempreteli setiap bagiannya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (7/2) itu Adi ditilang karena melawan arus dan tak memakai helm. Video dia mengamuk dan merusak motornya -- yang disebut netizen dengan istilah 'unboxing' -- viral dan menjadi perbincangan publik.
Kini setelah Adi Saputra ditangkap, terungkap alasan Adi mengamuk dan 'unboxing' motornya itu.
"Tersangka melakukan pengrusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi bahwa motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas Sat Lantas Polres Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (8/3).
Adi ditangkap siang tadi. Pria yang bekerja sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD ini mengaku membeli motor 'STNK only' bermerek Honda Scoopy itu via media sosial seharga Rp 3 juta. Penyelidikan polisi menunjukkan motor itu hasil penipuan, Adi pun dijerat pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
"Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka dirasa perlu melakukan penyitaan terhadap motor tersebut karena tersangka tidak memiliki atau mampu memperlihatkan SIM, STNK bahkan kartu identitas tanda pengenal apa pun," beber Alex.
Alex menjelaskan, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan bermotor roda dua tersebut (B 6395 GLW) adalah tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya pelat nomor yang terpasang adalah B 6238 VDL.
"Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya," kata Alex.
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan