Alasan KPK Tuntut Lucas Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

6 Maret 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK menilai tak ada hal yang dipandang sebagai pengampun untuk terdakwa Lucas. Hal itu pula yang mendasari jaksa KPK tak mengikutsertakan faktor meringankan dan menuntut agar advokat Lucas dihukum maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ya memang dalam kasus ini KPK tidak menemukan alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut maksimal," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/3).
Diketahui, selain menuntut 12 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut Lucas dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap bekas Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro.
Tak hanya terbukti membantu Eddy Sindoro dalam pelariannya, Febri menyebut telah ada komunikasi sebelumnya antara Lucas dengan pihak lainnya yang bertujuan menghambat kerja KPK.
"Dalam kasus ini, kami duga bahkan komunikasi telah terjadi dan ada upaya menghambat kerja KPK," ujarnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Melalui tuntutan tersebut, KPK mengirim sinyal kepada pihak lain agar tak merintangi penyidikan seseorang yang tengah berstatus tersangka di KPK.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum ini kami harap juga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain, terutama jika ada tersangka yang buron atau berada di luar negeri. Jika mengetahui agar segera menyampaikan kepada penegak hukum," tegas Febri.
Kendati demikian, Febri menyatakan Lucas sebagai terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan bantahan terhadap tuntutan KPK melalui pembelaannya.
"Kita tunggu saja apa yang akan diuraikan oleh terdakwa di agenda pledoi nanti. Bagi KPK, kami yakin seluruh bukti-bukti yang dihadirkan di sidang telah cukup membuktikan dakwaan KPK," kata Febri.