Alasan MA Tolak Kasasi Pemerintah Soal Karhutla

19 Juli 2019 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, vonis ini berarti menguatkan putusan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangkaraya.
ADVERTISEMENT
"Karena pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, sehingga berlaku putusan PN Palangkaraya. Oleh karena itu pihak negara atau pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi menurut majelis hakim kasasi. Alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Andi menuturkan, pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan kasasi karena pemohon, yakni Arie Rompas dkk, memandang pemerintah seharusnya menanggulangi dan menghentikan bencana kebakaran di Kalimantan Tengah. Majelis hakim beranggapan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum tersebut.
"Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung," tutur Andi.
ADVERTISEMENT
"Dalam putusan judex facti (tingkat PT dan PN) yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah, kepada pemerintah ini agar menanggulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah," sambungnya.
Ia menjelaskan, sidang putusan diputus pada Selasa, 16 Juli 2019. Sidang diputus oleh hakim agung Nurul Elmiyah dengan didampingi oleh hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Kasus berawal dari gugatan sekelompok masyarakat yakni Arie Rompas dkk, ke PN Palangkaraya pada tahun 2015 yang menganggap negara bertanggung jawab terhadap bencana karhutla di Kalimantan Tengah.
Sebanyak tujuh orang menjadi tergugat yakni:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas putusan kasasi ini, pemerintah akan mengajukn Peninjauan Kembali (PK). Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut tim kuasa hukum pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu (PK)," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7).