Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Mahasiswa Laporkan Ustaz Evie soal Nabi Muhammad Sesat
13 Agustus 2018 12:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Ustaz Evie Effendi dilaporkan seorang mahasiswa, Hasan Malawi ke Polda Jawa Barat. Hasan melaporkan Ustaz Evie karena ceramah yang menyebut Nabi Muhammad pernah sesat.
ADVERTISEMENT
Hasan menjelaskan, ceramah Evie yang menyebutkan Nabi Muhammad pernah sesat sebelum diangkat menjadi Rasullulah merupakan bentuk dari penistaan agama. Menurutnya, Evie sangat serampangan dalam menafsirkan surat Ad-Duha ayat 7.
"Laporan ini dilakukan setalah ada penolakan dari berbagai pihak soal cermah Evie. Orang itu kalau menafsirkan harus dengan takwil yang benar. Harus sesuai konteks. Dia semena-mena menafsirkan ayat tersebut," katanya saat dihubungi kumparan, Senin(13/8).
Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat menyebutkan, pihaknya melaporkan Evie dengan tuduhan telah melanggar UU ITE. Meski sebelumnya, ia akan melaporkan Evie dengan pasal penistaan agama. Namun, dikarenakan pelapor tidak ada di tempat dan materi cermahnya tersiar di media sosial, polisi menyarankan untuk membuat laporan dengan tuduhan UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mau ini terjadi reaksi yang besar. Kita pun sudah meredamnya. Ini lebih parah dari kasus Ahok," imbuh dia.
Evie sudah melakulan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf secara terbuka di media sosial miliknya. Namun, Hasan tetap akan melanjutkan laporannya tersebut. Meski, pihaknya tak akan menutup untuk menggunakan cara kekeluargaan.
"Kita pun perlu tabayyun dan duduk bersama. NU sangat bisa mengharagai itu. Tapi, kita sarankan Evie harus belajar lagi soal Islam dengan baik," kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi akan memanggil ahli untuk memeriksa materi laporan tersebut.
"Kita masih akan memanggil saksi melalui Direskrimsus kemudian uji digital. Itu sudah gandengan dengan MUI dan ulama, untuk NU kita hargai juga. Kalau ada laporan kita proses," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dibuat pada 11 Agustus 2018 dengan nomor tanda bukti laporan polisi: LPB/ 769/ VIII/ 2018/ JABAR tanggal 11 Agustus 2018.
Ustaz Evie Effendie melalui akun instagramnya sudah menyampaikan permintaan maaf di hadapan para jemaah.
"Saya Evie Effendie manusia biasa yang saya menyatakan saya bersalah karena di satu ceramah saya, saya menyatakan Muhammad sebelum diangkat sebagai nabi tersesat tapi maksudnya bukan itu," kata dia.
"Kalau pun itu sudah dianggap pernyataan dan sudah di-publish, saya mohon maaf atas kesalahan saya itu," ujar dia.
Evie juga meminta maaf kepada seluruh ormas Islam yang mungkin saya tersinggung atau tidak terima dengan pernyataan Evie.
"Atas nama pribadi saya memohon maaf semoga ini menjadi sebuah hikmah dan pelajaran bagi siapapun, lisan akan hati hati dalam melisankan terlebih soal agama," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Dengan kejadian ini saya belajar banyak bahwa saya dhoif (lemah) akan ilmu agama. Maka tolong bimbing saya, tuntut saya untuk lebih paripurna, lebih bijak, lebih arif dalam menyampaikan soal agama yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap dia.