news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Pengesahan Pimpinan KPK Terpilih di DPR Dipercepat

16 September 2019 5:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
56 anggota Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023 secara voting, Jumat (13/9). Hanya berselang tiga hari, kelima nama tersebut akan disahkan di Rapat Paripurna DPR, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
Padahal, seharusnya, kelimanya baru akan mulai menjabat pada Desember 2019 mendatang. Menurut anggota Komisi III NasDem Taufiqulhadi, nama-nama tersebut memang sengaja disahkan lebih cepat agar bisa segera dilantik.
"Kalau pimpinan sekarang telah menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden, maka diberhentikan saja, dan pimpinan KPK terpilih segera dilantik," kata Taufiq saat dihubungi kumparan, Senin (16/9).
Diketahui, hanya beberapa jam setelah Komisi III memilih lima pimpinan baru, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memutuskan untuk mundur lebih awal dari jabatannya. Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo serta Wakil Ketua KPK Laode Syarif memutuskan menyerahkan mandat pimpinan ke Presiden Joko Widodo karena merasa lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.
Dengan demikian, posisi pimpinan KPK secara resmi hanya tinggal Wakil Ketua Basaria Panjaitan dan Wakil Ketua Alex Marwata. Basaria memutuskan untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga Desember mendatang, sedangkan Alex terpilih kembali untuk periode berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Benar (segera disahkan agar tidak ada kekosongan di jajaran pimpinan KPK). Jadi agar tugas-tugas KPK tidak terganggu," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi III PDIP Masinton Pasaribu menyanggah jika mundurnya tiga pimpinan KPK saat ini menjadi penyebab lima nama baru segera disahkan. Menurutnya, revisi UU KPK yang jadi alasan Agus dan Laode menyerahkan mandat ke Jokowi dan masalah pimpinan KPK yang jadi alasan Saut mundur adalah dua hal berbeda.
"Kelaziman di DPR RI, setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi III, nama-nama yang terpilih langsung disampaikan ke sidang paripurna terdekat," tegas Masinton.
Menurutnya, jika pimpinan KPK saat ini memutuskan menyerahkan mandatnya atau mundur, hal itu tidak akan mengubah mekanisme yang ada. Sebab, kata Masinton, pengisian jabatan pimpinan KPK akan ditunjuk dan diangkat presiden.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan ranah DPR untuk menentukan pengisian jabatan pimpinan KPK yang kosong. Enggak ada kaitannya," pungkasnya.
DPR RI akan segera mengesahkan lima nama pimpinan baru KPK pada rapat paripurna hari ini. Kelima orang itu yakni Irjen Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.