Alasan Polisi Belum Proses Ulin Yusron Terkait Penyebaran Data Pribadi

16 Mei 2019 17:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Ulin Yusron dikecam oleh warganet karena menyebarkan data pribadi orang di Twitter yang terkait dengan video viral 'Penggal Kepala Jokowi'. Namun, hingga kini, belum ada yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Karonpenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya harus menerima laporan terlebih dahulu baru bisa memprosesnya.
"Dari PMJ (Polda Metro Jaya) sudah melakukan langkah-langkah itu. Sama sambil menunggu laporan pengaduan masyarakat yang betul-betul merasa dirugikan akibat pemalsuan atau penyalahgunaan identitas yang tidak sebenarnya," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Ia mengungkapkan, jika tidak ada masyarakat yang melapor maka pihaknya belum akan bertindak. Sebab, kasus Ulin ini harus didiskusikan dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri karena berhubungan dengan data kependudukan.
"Kan juga harus ada suatu impact daripada suatu peristiwa tersebut yang dia merasa dirugikan," tuturnya.
"Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus) sampai dengan hari ini belum ada laporan terkait peristiwa tersebut. Dari Polda Metro Jaya juga masih melakukan suatu kajian," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ulin Yusron yang juga simpatisan Jokowi-Ma'ruf ini beberapa waktu lalu menjadi sorotan warganet di Twitter. Ia mengunggah data pribadi dua orang lewat dua cuitan yang disebutnya sebagai oknum di video 'Penggal Kepala Jokowi' yang viral. Namun, kini twit tersebut sudah dihapus.
Setelah tahu polisi telah menangkap HS, pria yang bilang akan memenggal kepala Jokowi, Ulin kemudian meminta maaf.
"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," tulis Ulin di akun Twitternya @ulinyusron.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Ulin dapat dipidana karena melanggar rahasia pribadi orang. Ia bisa dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 25 juta berdasarkan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti ini. Hanya boleh antar aparat penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum," ujar Zudan.
kumparan mencoba menghubungi Ulin untuk meminta penjelasan, tapi belum direspons.