Alasan Sudinhub Jaktim Soal Tak Ada Respons di Aplikasi Parkir Liar

9 September 2018 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siparlibasi, Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jaktim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siparlibasi, Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jaktim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Percobaan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) yang dilakukan kumparan pada Sabtu, 8 September 2018 kemarin di depan Pasar Rawabening, Jakarta Timur, tidak direspons oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini ternyata karena pengaduan yang dilakukan bukan merupakan parkir liar.
ADVERTISEMENT
Kasiops Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan mengatakan, daerah yang memiliki rambu lalu lintas bertanda P dan berwarna biru memang diizinkan untuk parkir. Ia juga menyampaikan parkir tersebut dipungut biaya retribusi resmi dari Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Parkir.
“Artinya sudah ada P biru memang boleh parkir dan dipungut retribusi resmi dari UPT Parkir yaitu depan musala Al- Amin, sepatu Bata, (toko sepatu) Well Well dan depan Polres Metro Jaktim,” jelasnya ketika dihubungi kumparan (9/9).
Aplikasi Siparlibasi sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur untuk melaporkan keberadaan parkir liar di wilayah sekitar Jaktim. Aplikasi ini sebagai inovasi untuk memudahkan Dishub dalam menertibkan parkir liar karena pengaduan akan langsung sampai dan petugas dapat langsung menanganinya.
ADVERTISEMENT
Sementara daerah cakupan untuk penggunaan aplikasi ini hanya mencakup dari wilayah Gunung Antang hingga Gedung Eks Kodim, Jaktim.
Saat menjajal Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saat menjajal Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Saat melakukan uji coba, kumparan mengajukan aduan terhadap kendaraan roda dua yang terparkir tepat di bawah rambu dilarang parkir. Pengaduan ini dilakukan dengan mengirimkan foto kendaraan yang melakukan parkir liar. Namun, setelah 30 menit berlalu ternyata tidak ada petugas yang datang untuk menanganinya.