Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Yusril Lobi Jokowi: Ba'asyir Tolak Teken Setia Pada Pancasila
19 Januari 2019 14:05 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait status pembebasan tanpa syarat yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap terpidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Abu Bakar Ba'asyir sediakan bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018, namun menurut Yusril, Abu Bakar menolak untuk menandatangani persyaratan yang isinya permintaan untuk setia pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Syarat untuk bebas bersyarat itu antara lain setia pada pancasila, ustaz Abu katakan saya tidak mau teken lebih baik saya tetap saja dalam penjara sampai berakhir," ujar Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Sabtu (19/1).
Hal itulah yang menurut Yusril membuat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diagendakan pada 13 Desember 2018 mundur hingga Januari 2019. "Inilah materi masalahnya, kawan-kawan kita Pak Mihdan, Pak Mahendra dan kawan-kawan dari tim sudah berusaha untuk bagaimana beliau bisa keluar, tapi kita menghormati pendirian," ujarnya.
Yusril pun menceritakan duduk masalah diubahnya pembebasan bersyarat menjadi tanpa syarat terhadap Abu Bakar Ba'asyir.
"Ustaz Abu mengatakan hal yang sama pada saya 'Pak Yusril saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani, saya tanya 'kenapa ustaz?' Saya hanya setiap kepada Allah saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," ungkap Yusril menirukan jawaban Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
Dengan maksud meyakinkan Abu Bakar Ba'asyir, Yusril pun menuturkan bahwa syarat itu diberikan negara kepada Abu Bakar Ba'asyir bukan dengan tujuan mengubah pendirian agama yang dianutnya.
"Saya bilang 'kan Pancasila ini falsafah negara kita, Pancasila ini sepanjang ditafsirkan sesuai dengan premis-premis islam, Pancasila sejalan dengan islam. Ya kalau pancasila sejalan dengan islam kenapa tidak patuh kepada islamnya saja?'," kata Yusril.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Yusril pun terlibat pembicaraan intens dengan Jokowi tepat saat Jokowi akan berlatih debat di Djakarta Theater.
"Nah dari pembicaraan itu saya lapor ke pak Jokowi, pada waktu ada pertemuan di Djakarta Theater menjelang debat saya bilang Pak Jokowi saya sudah ketemu Pak Abu saya bilang keadaan beliau ini. Pak Jokowi maklumlah sudah uzur, sakit, memang kita sudah pernah membicarakan masalah ini beberapa kali di pemerintahan tetapi masih mundur maju," ucap Yusril.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya ya itu soal Pancasila itu, jadi saya bilang gimana kalau kita cari jalan keluarnya," sambungnya.
Atas pertimbangan itulah, kata Yusril, Jokowi menyatakan setuju dan menghapus syarat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Pak Jokowi katakan saya setuju ini demi kemanusiaan harus kita cari kan jalan keluarnya mengingat usia yang sudah lanjut dan penyakit," jelas Yusril.
Ba'asyir sudah dipenjara dalam LP selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Yusril, Jokowi menilai Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia telah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya kian menurun. Kepada Yusril, Jokowi menyampaikan keprihatinan atas keadaan Ba'asyir.
Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia didaulat untuk menjadi imam dan khatib Jum’at di Mesjid LP. Keluarga Ustadz Abubakar Ba'asyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Ba'asyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat seorang narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Dalam Pasal 84 peraturan terbaru tersebut diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
ADVERTISEMENT
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.