Alexander Marwata: Konpers soal Firli Tak Diketahui Semua Pimpinan KPK

12 September 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal konferensi pers yang dilakukan pimpinan KPK Saut Situmorang dan penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Firli Bahuri pada Rabu (11/9) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam konpers tersebut, KPK menyatakan Firli diduga melanggar etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Sebab Firli beberapa kali diketahui bertemu pihak berperkara.
Alex -demikian ia disapa- mengatakan konpers tersebut tidak diketahui olehnya dan pimpinan KPK yang lain, Basaria Panjaitan. Alex yang saat ini kembali maju sebagai calon pimpinan KPK 2019-2023 mengaku baru mengetahuinya dari Basaria.
"Saya dapat pemberitahuan ada konpers dari Bu Basaria. Saya di WA (Basaria) ada preskon terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Pak Firli," kata Alex dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Artinya preskon itu memang tidak diketahui seluruh pimpinan. Pak Agus (Ketua KPK) saat itu di Yogya. Saya dan Bu Basaria di kantor, itu yang terjadi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Alex menambahkan sebelum adanya konpers tersebut, memang ada surat ke pimpinan KPK dari Tsani. Dalam surat itu, kata Alex, Tsani meminta agar pimpinan memaparkan ke publik hasil pengawasan internal yang menyatakan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Firli. Namun pimpinan KPK saat itu menyatakan menolak.
"Pimpinan (KPK) menyatakan agar kasus disetop. Pak Agus, saya, Bu Basaria menyatakan itu," ucapnya.