news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Irjen Firli Diduga Langgar Etik Berat saat Jadi Deputi Penindakan

11 September 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
ADVERTISEMENT
Pengumuman itu dilakukan KPK sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, pada Kamis (12/9).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK, diduga melanggar etik secara berat. Hal itu lantaran Firli pernah beberapa kali bertemu dengan pihak berperkara tanpa izin pimpinan.
Saut mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan laporan Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
"Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan pengawas internal KPK sebagaimana disampaikan Deputi Bidang PIPM tertanggal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat PIPM adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Saut mengatakan, dugaan pelanggaran etik oleh Firli yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu ditemukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat pada 18 September 2018. Serangkaian pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Firli dan saksi-saksi yang selesai pada 30 Desember 2018.
Firli Bahuri saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Saut menyebut pengumuman ini merupakan perintah UU KPK dan bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada bukti atas pelaksanaan tugasnya dalam membuka akses informasi pada publik,"
"Ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, maka KPK perlu jelaskan beberapa hal pemeriksaan etik kepada mantan Deputi Penindakan KPK," ucap Saut.