news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alfian Tanjung Heran Jaksa Tak Gubris Kesaksian Kivlan Zen dan Yusril

25 April 2018 14:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung, terdakwa pencemaran nama baik yang menyebut kader PDIP kebanyakan PKI, mengaku heran tak semua keterangan saksi dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutannya. Dua keterangan saksi yang menurutnya tak dipertimbangkan dalam persidangan yaitu Kivlan Zen dan Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum menuntut Alfian dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
"Ya saya bilang tadi, saya heran aja, apakah mereka tidak mencoba mendapatkan rekaman, notulen atau catatan yang berklausul proses hukum itu," ujar Alfian Tanjung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Tak hanya itu, Alfian pun turut menyayangkan bergantinya anggota jaksa yang menangani perkaranya. "Ya sebenarnya kan kalau mau jujur yang hadir di persidangan dengan yang menetapkan angka nominal tuntutan kan orangnya lain," ujar dia.
"Jadi kondisinya by request, saya mau bicara apa, tapi ujung-ujungnya apa? Dituntut lagi pencemaran nama baik, sampai menyebut instansi segala macam," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Alfian dituntut karena cuitannya di Twitter yang menyebut 85 persen kader PDIP adalah PKI. Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.