Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Alumni 212 Sebut Rizieq Syihab Pulang ke Indonesia Tanggal 21 Februari
27 Januari 2018 10:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Musyawarah Nasional Presidium Alumni 212 menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya adalah perubahan nama Presidium Alumni 212 menjadi Persaudaraan Alumni 212 atau disingkat PA 212, serta mengangkat Slamet Ma'arif sebagai Ketua Umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Munas juga menyatakan soal adanya rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Syihab pada 21 Februari 2018.
"Mukernas memutuskan pada tanggal 21 bulan dua (Februari), kami akan menjemput kepulangan Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq," kata Slamet di Aula Masjid Al-Ittihad, Perumahan Tebet Mas, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Menurut Slamet, sosok Rizieq sudah sangat dirindukan oleh umat dan keberadaanya dibutuhkan di Indonesia untuk memperkuat dakwah dan syiar Islam. Slamet pun meminta pemerintah supaya bersikap adil terhadap para ulama Islam serta meminta agar kepolisiaan menghentikan kasus yang menjerat Rizieq.
"Kami mohon pada rezim yang sedang berkuasa sekarang, agar segera memfasilitasi kepulangan Imam Besar HRS dan menghentikan kriminalisasi terhadapnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Rizieq, Eggy Sudjana, berharap kedatangan kliennya tersebut di Bandara Seokarno-Hatta bisa berjalan lancar. Ia lantas mengklaim akan ada jutaan orang yang siap turun bila kedatangan Rizieq mendapat halangan.
"Ya kalau tidak dihambat maka kami jemput biasa-biasa saja, setelah dari bandara nanti langsung ke markas FPI. Tapi kalau dihalangi dan dirintangi, maka diasumsikan bakal ada sekitar 5 juta umat yang ikut mengawal kepulangan Habib Rizieq," ujar Eggy.
Rizieq Syihab berada di luar negeri setelah dia terjerat kasus hukum. Ia saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno di Polda Jawa Barat. Berkas kasus Rizieq dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, Rizieq juga terjerat dugaan pelanggaran UU ITE terkait situs baladacintarizieq.
ADVERTISEMENT