Aman Abdurrahman Usai Divonis Mati: Tak Ada Komentar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Usai mendengarkan vonis hakim, Aman enggan berkomentar.

Ketua majelis hakim Akhmad Jaini sempat menanyakan sikap Aman atas vonis mati yang telah dibacakan. Tapi, Aman memilih tidak mau mengomentari putusan ini.

"Tidak ada komentar," ujar Aman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Jaini kemudian menanyakan sikap dan tanggapan atas keputusan ini kepada tim kuasa hukum Aman. Anggota kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, juga belum memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis hakim.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Asludin.

Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin, Kampung Melayu, dan gereja di Samarinda.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).