news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Amnesty Internasional Minta Pelaku Kekerasan Saat Demo 22 Mei Diadili

28 Mei 2019 7:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usman Hamid, Direktur Amnesty Inter Indonesia Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Usman Hamid, Direktur Amnesty Inter Indonesia Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Amnesty Internasional mendesak Kepolisian dan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Amnesty Internasional menyoroti penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat, yang memakan korban tewas sebanyak delapan orang. Beberapa di antaranya disebabkan luka tembak serta penggunaan kekuatan, yang menurut Amnesty Internasional, berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas pascaaksi 22 Mei. Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Usman menyebut ada indikasi pelanggaran HAM yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, oleh aparat dalam menangkap seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menurut Usman, kasus itu menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Hal itu, menurutnya, pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu karena apa pun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.
"Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait kerusuhan pascaaksi 22 Mei, Amnesty International Indonesia sadar bahwa asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam. Namun menurut Usman, respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui pemolisian demonstrasi adalah tugas yang sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan. Kendati demikian, Usman mengingatkan penting jajaran kepolisian tetap menghormati kaidah-kaidah hukum hak asasi manusia.
"Kaidah ini tidak boleh dilupakan. Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional," sebutnya.
Bagi Usman, jelas terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi setelah demonstrasi 22 Mei. "Penting untuk memastikan, Komnas HAM secara aktif terlibat dalam melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi,” tegasnya.