Amsor, Tersangka Kecelakaan Cipali, Jalani Pemeriksaan Jiwa di Bandung
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan Tol Cipali KM 150 yang melibatkan empat kendaraan serta menewaskan 12 orang, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menuturkan, perawatan terhadap tersangka yang diketahui menderita luka ini dipindahkan dari RSUD Majalengka ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
"Iya (dipindahkan) hari ini rencananya," kata dia ketika dihubungi, Rabu (26/6).
Mariyono menambahkan, Amsor dipindahkan ke Bandung karena dokter jiwa di RSUD Majalengka tidak memadai. Adapun, pemeriksaan kejiwaan terhadap Amsor akan berlangsung selama dua minggu sejak dipindahkan.
"Karena di sini (RSUD Majalengka) dokter ahli jiwanya tidak memadai. Tes kejiwaannya selama dua minggu sejak dipindahkan ke Sartika Asih," ungkap dia.
Meski sudah dipindah ke Bandung, pemeriksaan terhadap Amsor masih ditangani Polres Majalengka.
"Masih ditangani oleh Polres Majalengka (pemeriksaannya)" tutur dia.
Polisi sudah memeriksa urine Amsor untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat kecelakaan nahas itu terjadi. Hasilnya Amsor dipastikan negatif mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Meski begitu polisi tetap akan melakukan tes kejiwaan.