Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YY (31) di Bogor. YY ditangkap karena mengancam membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meledakkan Mako Brimob di Depok.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, YY mengunggah ujaran kebencian di grup WhatsApp miliknya pada Selasa (11/6).
“Satu orang pelaku yang menyebarkan berita mengandung berita unsur kebencian dengan judul mengancam kepada Pak Jokowi dan mengancam meledakkan asrama yang ada di Kelapa Dua Depok,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
“Inisial tersangka yakni YY, 31 tahun,” sambung Asep.
Polisi menjerat YY dengan UU ITE dan UU Terorisme. Asep mengungkapkan, YY dijerat UU Terorisme lantaran mengancam meledakkan Mako Brimob.
“Ditangkap karena telah memposting berita itu di grup WhatsApp kemudian dilakukan periksa tersangka diberikan UU ITE dan terorisme karena mengancam kesatuan,” ujar Asep.
Hingga saat ini YY masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri soal adanya kemungkinan terpapar radikalisme.
ADVERTISEMENT