Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Suap SGD 100 Ribu

25 September 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK, Rizal Djalil di seminar nasional. Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK, Rizal Djalil di seminar nasional. Foto: Fitra Andrianto/ kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai tersangka. Rizal ditetapkan tersangka bersama Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima suap senilai SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Leonardo. Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal.
"Sekitar tahun 2015/2016, tersangka LJP (Leonardo) diperkenalkan kepada RIZ (Rizal) di Bali oleh seorang perantara. LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/9).
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100.000 dalam pecahan SGD 1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," lanjutnya.
Anggota BPK, Rizal Djalil Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saut menjelaskan, kasus ini bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Surat tugas pemeriksaan itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK.
ADVERTISEMENT
"Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi," kata Saut.
Dalam pemeriksaan itu, kata Saut, awalnya BPK menduga ada penyelewenangan senilai Rp 18 miliar. Namun kemudian nilainya berubah menjadi Rp 4,2 miliar. Saut menduga berubahnya nominal penyelewengan itu lantaran ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK.
"Sebelumnya Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut yaitu sebesar Rp 2,3 miliar," ucap Saut.
Kemudian salah seorang Direktur SPAM datang menemui Rizal setelah dipanggil. Saut mengatakan, diduga dalam pertemuan itu Rizal menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selanjutnya, kata Saut, perwakilan Rizal menemui salah seorang Direktur SPAM. Perwakilan Rizal diduga meminta agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, PT Minarta Dutahutama mendapat proyek itu. Diduga proyek itu diberikan ke PT Minarta Dutahuma lantaran Rizal telah membantu menurunkan nominal penyelewengan dalam pemeriksaan BPK terhadap SPAM.
"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD (Minarta Dutahuma)," ucapnya.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.