Anggota DPR dari Demokrat Amin Santono Diduga Dijanjikan Suap Rp 1,7 M

5 Mei 2018 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menduga Anggota Komisi XI DPR dari Demokrat Amin Santono menerima suap Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Ia diduga menerima suap agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 500 juta itu diduga bagian dari commitment fee yang dijanjukan kepada Amin. Politikus Demokrat itu diduga dijanjikan fee sebesar 7 persen dari total nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang itu.
"Diduga commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
Konferensi pers KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dua proyek yang dimaksud adalah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 4 miliar, dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar. Total nilai kedua proyek adalah sekitar Rp 25 miliar.
Uang itu diduga diberikan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. "Sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," kata Saut.
Barang bukti OTT Anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Namun kemudian hal ini terungkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Jumat (4/5). Pada saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta. Uang itu diduga bagian dari commitment fee yang akan diberikan kepada Amin.
ADVERTISEMENT
Amin diduga menerima suap bersama-sama dengan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Eka Kamaluddin selaku perantara suap. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ahmad juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak yang diduga memberikan suap.