Anggota DPR Dhamantra Diduga Janjikan Kuota Impor Bawang 20 Ribu Ton

8 Agustus 2019 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus suap impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus suap impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan Dhamantra diduga menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari Afung, Doddy, dan Zulfikar. Uang tersebut terdiri dari Rp 2 miliar yang ditransfer via money changer milik Dhamantra dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 709.750.000 secara tunai.
Dhamantra diduga menerima suap untuk mengurus izin kuota impor bawang putih bagi perusahaan-perusahaan milik Afung sebesar 20 ribu ton.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota" ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Agus menyebut kasus ini bermula ketika Afung ingin mendapatkan kuota impor. Afung kemudian menggandeng rekannya, Doddy.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya DDW (Doddy) menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan," jelas Agus.
Namun menurut Agus, lobi-lobi Doddy tersebut tak kunjung selesai. Akhirnya Doddy mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
Agus menyebut Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki beberapa kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
"ZFK (Zulfikar) memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati) dan ELV (Elviyanto) pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY (Dhamantra)," kata Agus.
Kemudian Doddy, Zulfikar, dan Dhamantra melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas pengurusan izin impor bawang putih dan kesepakatan fee.
ADVERTISEMENT
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY (Dhamantra) melalui MBS (Mirawati). Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ucap Agus.
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," lanjut Agus.
Terhadap permintaan fee tersebut, Afung belum bisa memenuhinya. Sebab beberapa perusahaan yang membeli kuota impor bawang putih miliknya belum membayar.
"Kemudian CSU (Afung) meminta bantuan ZFK (Zulfikar) memberi pinjaman. ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan yaitu Rp 100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," ungkap Agus.
ADVERTISEMENT
Akhirnya dari pinjaman Rp 3,6 miliar itu, Zulfikar mentransfer uang Rp 2,1 miliar ke Doddy pada 7 Agustus 2019. Kemudian Doddy kembali mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra.
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," kata Agus.
Adapun uang Rp 100 juta yang masih ada di rekening Doddy rencananya digunakan untuk operasional pengurusan izin. Namun KPK telah memblokir seluruh rekening yang diduga terkait suap ini.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," tegas Agus.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, sebagai pihak yang diduga menerima suap Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Afung, Doddy, dan Zulfikar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.