Anggota DPR Djoko Udjianto Klaim Tak Tahu Pembahasan DAK Kebumen

13 Februari 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Udjianto, Anggota DPR-RI di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Udjianto, Anggota DPR-RI di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto, mengklaim tak mengetahui pembahasan khusus terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Djoko usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap perolehan anggaran DAK APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
"Saya kan sudah tidak di Banggar lagi. Saya enggak mimpin, tidak tahu sama sekali," ujar Djoko Udjianto usai diperiksa KPK, Rabu (13/2).
Djoko selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia menampik mengetahui banyak hal terkait DAK Kebumen yang terindikasi suap dan menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Djoko mengaku telah menyampaikan segala hal yang diketahuinya berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya sudah menyampaikan apa yang ditanyakan KPK masalah Pak Taufik," kata Djoko.
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
ADVERTISEMENT
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut, atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
Dalam kasus ini juga, KPK menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Yahya Fuad.
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. Perusahaan ini dijerat sebagai upaya KPK mengembalikan aset negara dalam korupsi di Kebumen.
ADVERTISEMENT
PT Tradhadisebut berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Perusahaan itu menerima fee dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah-olah sebagai utang.