Anggota DPR Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017 15:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PKB Musa Zainuddin (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PKB Musa Zainuddin (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara. Politikus PKB itu juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan di kasus suap proyek jalan pada Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (15/11).
Selain itu, Musa juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 Miliar. Uang tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut, apabila tidak bisa membayar maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa hukuman 1 tahun penjara," kata Mas'ud.
Majelis hakim juga meminta agar hak politik Musa dicabut selama 3 tahun selepas menjalani masa hukuman pokok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Musa terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap itu dilakukan agar Musa bisa memenangkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pembangun proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Hakim beranggapan suap itu berasal dari Abdul Khoir selaku Direktur Windu Tunggal Utama, So Kok Seng alias Aseng selaku Direktur Cahaya Mas Perkasa, dan rekanan Abdul Khoir dalam menjalankan proyek tersebut.
Musa meminta agar keduanya memberikan fee 8 persen dari total anggaran, yaitu sekitar Rp 7 miliar. Dengan rincian, Abdul Khoir harus membayar sebesar Rp 3,520 miliar dan Aseng sebesar Rp 4,48 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan agar kedua kontraktor dalam program jalan masuk menjadi rencana kerja dengan menerima sejumlah fee. Maka unsur patut diduga diberikan agar melanggar sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi," ujar hakim anggota Sigit Herman saat membacakan amar putusannya.
Menurut hakim, uang itu diterima Musa melalui stafnya bernama Jailani di kompleks perumahan dinas DPR. Uang yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel hitam.
Anggota Komisi V Musa Zainuddin (Foto: Wahyu Putro A/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi V Musa Zainuddin (Foto: Wahyu Putro A/ANTARA)
"Akhir Desember 2015, bertempat di rumah dinas terdakwa di Kalibata, Jakarta Selatan, Jailani mengkonfirmasi terdakwa kapan fee diambil. Terdakwa meminta diserahkan ke asisten pribadi terdakwa bernama Muttaqien dan meminta untuk bertukar nomor telepon," kata Herman.
"Pukul 21.00 WIB, Jailani menyerahkan uang ke Muttaqien sekitar Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dan dimasukkan ke tas ransel hitam. Ransel itu lantas diletakkan di kamar tidur dan diketahui terdakwa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal yang dianggap hakim memberatkan perbuatan Musa adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, tidak bertanggung jawab serta merusak citra institusi DPR, tidak berterus terang di persidangan, membuktikan bahwa check and balances di lembaga eksekutif tidak berjalan baik, dan belum mengembalikan uang dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap Musa yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi poin meringankan.
Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum Musa dan tim penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Musa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT