Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota DPRD Kalteng Terima Suap dari Bos Anak Perusahaan Sinar Mas
27 Oktober 2018 16:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Empat orang itu Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
ADVERTISEMENT
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait izin pembuangan limbah Sawit ke Danau Sembaluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 7 orang sebagai tersangka" kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (27/10).
Selain anggota DPRD, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT
Bos anak perusahaan Sinar Mas itu disangka sebagai pemberi suap terhadap para anggota DPRD Kalteng.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). KPK menangkap 14 orang dalam OTT tersebut, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT