Anggota DPRD Sragen Tewas Usai Diracun Tikus 3 Kali

18 April 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugimin (52), anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas di Wonogiri, Selasa (16/4) dinihari lalu ternyata dibunuh oleh teman wanitanya. Alat yang digunakan untuk membunuh pun cukup membuat miris, yaitu dengan racun tikus.
ADVERTISEMENT
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartani Istiwidayati mengatakan, Sugimin diracun oleh teman wanitanya berinisial N. Saat ini N telah ditangkap polisi.
Kejadian itu bermula saat N menghabiskan waktu bersama sejak pekan lalu. Sugimin mendatangi rumah N di Sragen. Di tengah perbincangan berdua, Sugimin sakit perut.
"Korban datang ke rumah pelaku, mengaku sedang sakit diare. Namun saat itu, pelaku kemudian memberikan obat diare yang isinya sudah diganti dengan racun tikus. Bisa dibilang sudah direncanakan," ujar Uri kepada kumparan, Kamis (18/4).
Pada saat itu, N sempat mengaku kepada suaminya bahwa dia telah memberikan racun tikus kepada korban. N juga mengaku sempat cekcok dengan suaminya lantaran perbuatan tersebut.
"Tapi setelah itu dibawa ke rumah sakit," katanya.
Ilustrasi racun. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Saat Sugimin di rumah sakit, tidak ada keluarganya yang tahu. Kemudian, keluarga melapor ke polisi. Polisi pun melakukan penelusuran terkait keberadaan Sugimin.
Di sisi lain, Sugimin yang sebelumnya dirawat di rumah sakit, kemudian pulang. Namun dia tidak pulang ke rumah, melainkan ke rumah N lagi.
"Kemudian Sabtu (13/4) dibolehkan pulang. Pulangnya ke rumah pelaku lagi. Saat di rumah itu, korban sempat mengeluh lagi kondisinya, itu sama pelaku dikasih obat yang isinya racun tikus lagi," ujarnya.
Setelah memberi racun tikus lagi, N diminta oleh sang suami, yang identitasnya dirahasikan ini, untuk membawa Sugimin pulang ke Sragen. Sayangnya, rencana itu tidak berjalan.
"Tapi saat itu, ternyata tidak langsung dibawa pulang. Korban malah diampir-ampirke (diajak mampir) ke mana-mana di daerah Solo Baru. Sampai saat itu, korban kumat lagi. Sama pelaku dibawa ke klinik. Sama dokter jaganya disuruh dibawa balik ke RSUD Wonogiri. Pas di rumah sakit, korban masih dikasih pelaku obat (racun tikus) itu lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya Sugimin pun meninggal dunia. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban tewas akibat racun tikus. Sejumlah saksi kemudian dipanggil untuk mencari tahu di mana korban berada saat di Wonogiri.
"Ya suami pelaku, pelakunya, terus saksi yang punya ruko lokasi penemuan itu diperiksa. Sampai akhirnya mengarah ke pelaku N ini," ujar Uri.
Soal motif, Uri menjelaskan sampai hari ini dugaannya persoalan pelaku yang sakit hati kepada korban. Selain itu, Uri enggan menjelaskan. Dia mengaku saat ini pihaknya masih mendalami.
"Kami masih penyelidikan. Sementara dugaannya soal sakit hati," kata dia.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.