Anggota Polres Sukabumi yang Gelapkan Sabu Terancam Dipecat

7 Mei 2018 13:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Delapan anggota Polres Sukabumi ditangkap Subdit I Ditres Narkoba Polda Jawa Barat pada Jumat (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diamankan karena diduga menggelapkan barang bukti sabu.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut rupanya terdengar hingga ke Mabes Polri. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan kedelapan anggota Polri tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya diproses dong, masa masyarakat diproses polisi enggak diproses," ujar Ari Dono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5).
Meski belum jelas sanksi yang akan diberikan, namun Ari Dono mengatakan, saat ini oknum tersebut sedang diproses di Bid Propam Polda Jawa Barat.
"Iya (dikenai sanksi) nanti, yang penting prosesnya dulu,ya internal dulu sidang profesi, dipecat, kemudian pidananya dan lain, bisa begitu," kata dia.
Oknum polisi yang diamankan berinisial Iptu SU, Aipda IS, Bripka BR, Bripka FJ, Brigadir AA, Brigadir BMR, dan Bripda CS. Tujuh orang itu bertugas di Satres Narkoba Polres Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Satu orang lainnya yakni Brigadir DZ. Ia menjabat sebagai Brigadir di Polsek Kalibunder, Polres Sukabumi. Mereka ditangkap beserta barang bukti pada 3 Mei lalu.