Anies: 50 Persen Lebih Pulau Reklamasi Berisi Fasilitas Umum

28 September 2018 14:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pulau reklamasi yang sudah ada bangunannya akan dimanfaatkan untuk warga. Anies menegaskan, 50 persen lebih dari luas pulau C, D, dan G berisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
ADVERTISEMENT
"Saya bisa sampaikan bahwa fasos fasumnya sekitar 50 atau di atas 50 persen. Jadi, fasos fasum akan segitu, jadi akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Seluruh penempatan dan pemanfaatan pulau reklamasi akan diatur pada raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tak hanya fasilitas umum, pulau reklamasi juga dimungkinkan untuk dibangun permukiman sesuai dengan aturan.
"Menurut saya kita tidak perlu juga merasa tempat ini enggak boleh untuk aktivitas A, B. Kita ikuti ketentuan aja," jelas Anies.
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sebelumnya, Anies menyebut pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi akan dimanfaatkan untuk masyarakat. Untuk mengatur tata kelolanya, saat ini Pemprov DKI tengah menyelesaikan RTRW, yang kemudian dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G tak akan dicabut. Akan tetapi, para pengembang diharuskan membuat fasilitas umum untuk masyarakat, termasuk bagi para nelayan yang tinggal di wilayah pesisir.
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pengembang Pulau C dan D juga diberi kewajiban untuk membuat rumah susun bagi nelayan, masing-masing sekitar 20 hektare.
"Digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Selain pulau reklamasi C, D dan G, satu pulau lainnya yang akan dimanfaatkan yakni Pulau N. Akan tetapi, Pulau N yang dikelola PT Pelindo II tak masuk yang akan dikelola karena izinnya dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT