Anies Akan Periksa Dugaan Pelanggaran di Reklamasi Pulau D

23 Januari 2019 19:12 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi di pulau D, termasuk adanya aktivitas perekonomian setelah disegel oleh Pemprov DKI. Apabila aktivitas itu dianggap sebagai pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
"Kita akan periksa semuanya. Jangan harap bisa melanggar tidak diberi sanksi. Jadi kita akan periksa saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa," kata Anies di Kantor BPRD, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Properti yang disegel di Pulau D. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Properti yang disegel di Pulau D. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Anies memastikan pembagunan reklamasi telah berhenti di pulau tersebut. Lalu, penggunaan lahan pulau harus sesuai peraturan yang berlaku. Setiap kegiatan yang ada, Anies menegaskan harus memiliki izin yang jelas.
"Jadi ada 2 hal, pertama soal reklamasi itu berhenti. Soal lahan persoalan lahan sama dengan lahan mana pun yang ada di Jakarta bila Anda melakukan tindakan apa pun harus ada izin. Kemudian yang kedua tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka artinya siapa pun bisa masuk, tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinjau lokasi kebakaran Tomang, Jakarta Barat. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinjau lokasi kebakaran Tomang, Jakarta Barat. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
Dugaan penggunaan pulau D reklamasi tersebar melalui sebuah video yang menunjukkan adanya pusat kuliner yang berlokasi di pulau tersebut. Video itu memperlihatkan aktivitas jual beli yang dilakukan masyarakat.
Padahal Anies telah menyegel seluruh bangunan pulau D sejak bulan Juni 2018 lalu. Ia juga mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Anies juga telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola 65 persen kawasan reklamasi. Saat ini, konsep dan waktu pelaksanaan masih dibahas secara lanjut.
"Jadi sekarang kita akan siapkan pemanfaatan (reklamasi) oleh Jakpo," kata Anies, Rabu (5/12).