news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies: Anak Bermasalah Dididik, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

2 Oktober 2019 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pelajar ikut dalam demo di dekat DPR. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengancam anak-anak terus menerus terlibat demo ricuh akan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan mencabut KJP siswa yang terlibat demo ricuh. Bagi dia, banyak cara lain untuk mendidik siswa yang bermasalah.
"Pemerintah itu tidak memberhentikan anak sekolah, justru tanggung jawab pemerintah. Kalau ada anak bermasalah justru harus dididik lebih banyak, bukan malah diberhentikan dari pendidikan," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (2/10).
"Konsepnya salah kalau anak bermasalah lalu dikeluarkan. Lah terus siapa yang didik nanti kalau justru malah dikeluarkan dari pendidikan?" tambah mantan Mendikbud ini.
Sejumlah pelajar terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat berunjuk rasa di Kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Anies menilai, pemerintah punya tanggung jawab untuk memastikan setiap anak di Jakarta bersekolah sampai tuntas. Karena itu, pemerintah tak patut mengeluarkan anak dari sekolah.
ADVERTISEMENT
"Jadi anak yang bermasalah, yang kemarin perlu pembinaan, ya kita bina. Tapi jangan sampai putus sekolah. Putus sekolah karena KJP dicabut. Ya tujuan kita malah tidak tercapai. Jadi hati-hati dengan itu," jelas Anies.
Kericuhan massa aksi siswa STM di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anies menjelaskan, KJP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyekolahkan setiap anak di Jakarta. Bila KJP dicabut, bagaimana mereka bisa melanjutkan sekolah.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh. Bukan hanya diberhentikan," tegas Anies.
"Lalu khawatir enggak ada efek jera. Efek jera itu kalau pada proses pendidikan. Jadi jangan anak malah terputus pendidikannya," ucap Anies.
Massa aksi siswa STM di rel kereta Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anies menilai, pelajar yang terbukti terlibat kriminal juga harus mendapat hak yang sama dalam hal pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada anak yang dikeluarkan dari sekolah.
ADVERTISEMENT
"Karena itu di Jakarta, saya sudah garis bawahi, kalau ada anak yang dianggap bermasalah tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Kalau dia di-DO dari sekolah, siapa yang mendidik. Dipindah sekolah boleh, tapi bukan diberhentikan haknya atas pendidikan," tutup Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, pihaknya ada ancaman sanksi yang diterima siswa yang terbukti terlibat kasus kriminal, termasuk dalam demo ricuh di dekat DPR.
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan,” ujar Ratiyono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).