Anies Ancam Tutup Pabrik Penghasil Polusi di Jakarta

13 September 2019 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Langit Jakarta Ketika Polusi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Langit Jakarta Ketika Polusi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk menekan polusi yang semakin mengkhawatirkan. Namun, kebijakan itu dianggap belum ampuh memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masih banyak pabrik yang membakar dan menghasilkan asap yang mencemari udara. Beberapa pabrik sumber polusi itu berada di beberapa titik dalam kawasan Jakarta.
“Satu itu (pabrik) di Cakung, lalu ada lagi pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran, itu tidak boleh. Dan ini yang salah satu bagian dari Intruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
“Semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Dan ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan lingkungan hidup,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) pada Penandatanganan Kerjasama antara Provinsi DKI Jakarta dengan 8 Aplikator di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Pada Agustus 2019, Pemprov DKI juga sempat melakukan sidak ke beberapa pabrik yang membuang asap dan memberikan peringatan kepada mereka. Namun tampaknya itu tak cukup.
ADVERTISEMENT
Karena hal itu, Anies menegaskan akan ada sanksi tegas kepada pabrik yang masih belum berbenah. Bahkan tak menutup kemungkinan dilakukan penutupan.
“Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi, pasti sanksi akan diberi sanksi. Penutupan pun mungkin dilakukan,” ujarnya.