Anies Cek DPT, Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara serentak di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Nasional di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sesaat setelah tiba di lokasi, Anies langsung memeriksa namanya di tempat yang disediakan panitia. Anies mengaku datang ke Kelurahan Cilandak sebagai warga yang memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019.
“Saya cek di dalam print out dalam daftar. Nama saya, istri, anak ada semua. Ketika di cek di komputernya juga ada. Dengan begitu insyallah kita bisa menggunakan hak pilih kita,” kata Anies di lokasi, Rabu, (17/10).
Anies pun meminta seluruh warga Jakarta yang telah mempunyai hak pilik untuk menggunakannya di Pemilu 2019.

“Karena itu saya mengundang kepada seluruh warga Jakarta yang sudah memiliki hak pilih supaya menyegerakan mengecek ke kelurahan setempat dan para tokoh setempat melakukan hal yang sama. Insyaallah di 2019 besok semua yang berhak untuk mengikuti pemilu bisa menggunakan haknya,” ujarnya.
Anies mengungkapkan, selama memeriksa namanya tidak ada kendala yang berarti. Untuk itu, Anies kembali mengajak agar warga memeriksa namanya di kelurahan setempat sesuai KTP.
“Tidak ada kendala. Perlu waktu untuk loading, tapi loading itu juga tidak sampai 1 menit. Jadi kalau rentang waktu datang ke sini kalau proses tadi ya 2 menit, 3 menit sudah selesai jadi prosesnya cepat,” ujar Anies.
Anies lalu mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU DKI kepada warga yang mempunyai hak pilih. Anies berharap tidak ada masalah dalam proses Pemilu 2019, khususnya di DPT.

“Jangan sampai kita sebagai pemilih pasif lalu pada saat hari H-nya kita tidak bisa menggunakan hak kita,” tutur Anies.
Turut hadir dalam acara ini adalah Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dan Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.
KPU DKI Jakarta membuka posko GMHP yang tersebar di 267 kantor PPS, 44 kantor PPK, 6 kantor KPU Kabupaten/Kota, dan 1 KPU Provinsi DKI Jakarta sehingga total posko yang siap melayani pemilih di DKI Jakarta sebanyak 318 posko. Seluruh posko tersebut didirikan sejak 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018.
Dalam waktu tersebut pemilih yang belum terdaftar atau ingin melaporkan perbaikan data dapat melapor di seluruh posko yang tersedia dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

