Anies: Deklarasi #2019GantiPresiden di CFD Jelas Langgar Aturan

5 Mei 2018 12:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Seminar Perpajakan  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Seminar Perpajakan (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Relawan #2019GantiPresiden akan menggelar deklarasi pada Minggu (6/5) di Car Free Day (CFD) Jakarta. Menanggapi hal ini, Gubenur Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kegiatan di kawasan bebas kendaraan itu tidak boleh digunakan sebagai ajang kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh, tidak!" kata Anies susai mengisi acara seminar perpajakan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (5/5).
Anies mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden jelas melanggar aturan pemerintah DKI Jakarta, yakni Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Sudah jelas Car Free Day harus tetap menjadi kawasan yang bebas dari kegiatan politik sesuai dengan aturan," terangnya.
Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 menyebut Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya, pada Minggu (29/4) kegiatan CFD di bundaran HI ramai dengan sejumlah orang dengan kaus #2019GantiPresiden. Kejadian itu berujung pada dugaan intimidasi seorang perempuan dan anaknya yang menggunakan kaos #DiaSibukKerja.
ADVERTISEMENT