Anies Dilaporkan ke Ombudsman karena Hadiri Konferensi Gerindra

20 Desember 2018 15:58 WIB
Barisan Advokat Indonesia (BADI) laporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Ombudsman RI, Kamis (20/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barisan Advokat Indonesia (BADI) laporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Ombudsman RI, Kamis (20/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilaporkan terkait kehadirannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul pada Senin (17/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Kali ini, kelompok yang menamakan diri Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Anies ke Ombudsman RI. Mereka menduga Anies melakukan maladministrasi ketika menghadiri acara itu.
“Kami dari BADI datang ke Ombudsman untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Senin, 17 Desember 2018 kemarin, saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor,” ujar salah satu pelapor, Adi Prakoso, di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (20/12).
Adi menilai Anies mengabaikan fungsi dan tugas gubernur sebagai pelayan publik karena hadir di acara itu pada jam kerja. Sehingga ia meminta agar Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan ini.
“Bahwa kehadiran Bapak Gubernur saat hari kerja dan jam kerja, kami duga itu merupakan pelanggaran terhadap tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik. Itu dari inti kami melapor ke Ombudsman agar ditindak lanjuti,” ujarnya.
Barisan Advokat Indonesia menunjukan tanda terima pengaduan Ombudsman. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barisan Advokat Indonesia menunjukan tanda terima pengaduan Ombudsman. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Adi juga menilai bahwa Anies telah menyalahgunakan izin yang dikantongi dari Kemendagri. Pasalnya, Anies berkesempatan untuk menyampaikan pidato dan berpose dua jari saat konferensi berlangsung. Apalagi, kata dia, Anies tidak mengajukan cuti untuk kampanye.
ADVERTISEMENT
“Bahwa betul Anies sudah mengajukan izin untuk menghadiri, tapi dia tidak melakukan cuti kampanye,” tuturnya.
“Padahal pada konferensi nasional, Anies berkesempatan menyampaikan pidato dan berpose dua jari. Nah hal inilah yang kami anggap sebuah pelanggaran terkait kehadiran dia menghadiri aktivitas politik di luar dari tugas (dan) fungsi gubernur DKI,” pungkasnya.
Peristiwa itu dinilai BADI telah melanggar UU tentang Ombudman RI Pasal 1 angka 3 dan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada azas Netralitas.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan Anies telah mengajukan izin untuk hadir di acara tersebut. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pose dua jari yang ia tunjukkan saat berpidato, bukan kehadirannya di acara itu.