Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Anies Instruksikan Difabel Harus Diterima Bekerja di Pemprov DKI
5 Januari 2018 6:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur perihal peluang difabel bekerja sebagai penyedia jasa lainnya perorangan. Instruksi ini tertuang dalam Ingub No. 2 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Berdasar data dari Dinas Komunikasi Informasika dan Statistik DKI Jakarta, penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.
"Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya," tulis Ingub tersebut.
Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.
Ingub yang ditandatangani tersebut tertanggal 3 Januari tersebut mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.