Anies: Lihatlah Kenyataan, di Jakarta Ada 2.800 Becak

11 Oktober 2018 11:50 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota, Kamis (11/10/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota, Kamis (11/10/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk memberikan akses becak beroperasi kembali di Jakarta. Namun, rencana itu menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anies menuturkan tujuan merevisi Perda adalah untuk memberikan keadilan bagi setiap orang yang tinggal di ibu kota. Ia tak ingin hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat menengah keatas, tetapi malah mengacuhkan kebutuhan masyarakat kecil.
"Jangan sampai kita bersikap tidak adil di Jakarta. Jangan hanya memfasilitasi mereka yang besar-besar. Kita ingin yang besar tumbuh tapi jangan menggilas yang kecil, jangan menyingkirkan yang kecil," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Anies menjelaskan, keberadaan becak di Jakarta sudah sejak lama dan jumlahnya kurang lebih sebanyak 2.800 unit.
"Kita bertanya itu seakan selama ini tidak ada becak, turunlah kelapangan. Lihatlah kenyataan di mana lebih dari 2.800 (becak) di lapangan," kata dia.
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Revisi Perda bertujuan untuk memberikan peraturan jelas bagi operasi becak di Jakarta. Anies menegaskan becak tidak akan beroperasi di jalan protokol seperti yang dibayangkan sebagian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ketika nanti kita mengatur jangan membayangkan becak kembali ke Jalan Thamrin, itu orang hidupnya tahun 70an, 80an. Hari ini tidak ada orang pakai becak di jalan utama dan kita tidak berencana untuk membuka ke jalan-jalan utama," tegas Anies.
Terlebih lagi, masyakarat yang berprofesi sebagai tukang becak juga memiliki tanggungan kehidupan yang perlu dipenuhi. Peraturan yang direvisi akan mengupayakan becak tetap beroperasi tanpa menganggu ketertiban umum.
"Mereka (tukang becak) pun pingin anaknya bisa sekolah, pingin anaknya bisa tumbuh besar. Karena saya ingin mengatur sehingga mereka bisa berkegiatan tanpa merugikan ketertiban umum, tanpa merugikan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.