Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anies Pastikan Ada Sanksi untuk PNS yang Bolos Kerja Hari Pertama 2019
2 Januari 2019 21:08 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
1.441 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemprov DKI Jakarta bolos kerja pada hari pertama setelah libur tahun baru 2019. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan PNS yang bolos akan ditindak.
ADVERTISEMENT
“Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan,” kata Anies di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Rabu, (2/1).
Anies tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS pembolos tersebut. Hanya disebutkan, sanksi yang dijatuhkan tetap berdasarkan aturan.
“Ada aturannya dong,” tambahnya.
Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, pegawai yang benar-benar bolos akan mendapatkan hukuman disiplin yang berimbas pada tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Pegawai yang tidak menerima TKD ditentukan berdasarkan akumulasi jumlah bolos dan terlambat masuk kerja dalam setahun.
"Kan ada hukuman disiplin, teguran tertulis segala macam, termasuk yang ini nanti ada peringatannya dari kita. Besok kita masih harus klarifikasi," tutur Wahyono.

Jumlah pegawai yang bolos tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti. Berdasarkan, rekapitulasi absensi elektronik yang telah dilakukan hingga pukul 16.35 WIB, tercatat kehadiran keseluruhan pegawai Pemprov DKI Jakarta mencapai 71,2 persen atau sebanyak 46.257 dari total keseluruhan 65.332 pegawai.
ADVERTISEMENT
“Dari pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 1.441 orang atau sekitar 2,2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai," kata Budihastuti berdasarkan keterangannya, Rabu , (2/1).
Jumlah pegawai yang hadir ini di luar jumlah guru, mengingat kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum berlangsung. Selain itu, total 17.364 pegawai yang tidak hadir lainnya disertai dengan keterangan yang jelas, antara lain sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. Secara persentase, jumlah pegawai yang tidak hadir namun dengan keterangan sebesar 26,6 persen.