Anies: Pengelolaan Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Nomor 132 tentang Pengelolaan Rusun. Anies merasa selama ini pengelolaan rusun termasuk apartemen dilakukan sewenang-wenang oleh pengelola.
“Jadi apartemen itu selama ini itu seperti hukum rimba di situ. Jadi yang kuat menentukan semaunya, itu pelaksanaannya,” kata Anies di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (20/2).
Anies menjelaskan beberapa bentuk kesewenang-wenangan tersebut, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dinaikkan berkali-kali dan laporan keuangan yang tidak transparan. Ia merasa selama ini para penghuni tidak bisa mendapatkan kejelasan mengenai hal tersebut.
“Dan mereka (penghuni) sering tidak punya posisi apapun untuk mempertanyakan itu semua. Itu laporan-laporan yang ada,” ujar Anies.
Untuk itu, dengan adanya Pergub yang diterapkan bulan Maret 2019 ini, Anies berharap para pengelola atau pengembang rusun bisa berlaku adil dan taat pada peraturan. Ia menjelaskan selama ini pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditindak karena belum ada peraturan yang jelas.
“Saya percaya para pengembang taat hukum tertib aturan. Selama ini belum ada aturannya, sekarang sudah ada aturannya. Kalau dulu tidak melanggar kalau sekarang tidak dijalankan jadi pelanggaran, kalau pelanggaran bisa diberi sanksi,” tutur Anies.
“Kalau kemarin enggak bisa diberi sanksi memang enggak ada pelanggaran, makanya saya katakan dulu kayak hukum rimba saja yang kuat yang menentukan, sekarang ada aturan,” pungkasnya.
